Ilustrasi ujaran kebencian (Okezone)

Usai diamankan, kata Satake, pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021.

"Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor," kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel, dua simcard, dan dua kartu memori dari pelaku.

Pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada tanggal 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network