Petugas gabungan gerebek pasangan bukan suami istri di penginapan saat malam tahun baru (Antara)

"Kami sudah melakukan penggeledahan di dalam kamar, badan dan mobil milik pasangan itu, namun tidak ditemukan sabu," katanya.

Sehingga mereka hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait mereka suami istri, sehingga mereka dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam," katanya.

Pasangan itu kemudian didata, serta pihak keluarganya dipanggil untuk membuat surat pernyataan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network