"Kami sudah melakukan penggeledahan di dalam kamar, badan dan mobil milik pasangan itu, namun tidak ditemukan sabu," katanya.
Sehingga mereka hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait mereka suami istri, sehingga mereka dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam," katanya.
Pasangan itu kemudian didata, serta pihak keluarganya dipanggil untuk membuat surat pernyataan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait