PEKANBARU, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang tega menganiaya balita hingga tewas di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Kedua pelaku berinisial AY (28) dan DP (24) merupakan pengasuh korban berinisial ZR (2).
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas laporan kedua orang tua korban terkait kasus penganiayaan dengan nomor LP/B/40/VI/2025/SPKT.
"Pada awalnya kedua pelaku sempat mencoba mengelabui keluarga korban,” kata Kapolres Kuansing, Minggu (15/6/2025).
Dia mengatakan, pelaku awalnya berdalih korban kecelakaan dan dirawat di RSUD Teluk Kuantan. Setibanya di rumah sakit, korban mendapat perawatan intensif, tetapi meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Kematian korban, kata dia, membuat keluarga curiga karena terdapat beberapa tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Hal ini dtambah lagi dengan kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton menjelaskan, jasad korban sudah diautopsi atas persetujuan pihak keluarga untuk mengungkap penyebab pasti kematian balita tersebut.
“Saat ini sudah keluar hasilnya. Dari hasil pemeriksaan didapat luka pada bagian kepala belakang dan depan akibat benda tumpul. Kemudian luka di leher, luka di tangan dan di kaki. Sebelum tewas korban dianiaya," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait