Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dewasa berinisial F dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sementara tersangka E yang berumur 14 tahun diproses hukum terpisah sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait