Polisi menangkap remaja yang nekat menjadi kurir ganja 23 kg di Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Foto: iNews TV)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dewasa berinisial F dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Sementara tersangka E yang berumur 14 tahun diproses hukum terpisah sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network