PADANG, iNews.id - Tim Mata Elang dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Pariaman, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di tepi Jalan Raya Sungai Limau, Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (4/7/2023) pukul 09.00 WIB. Selain itu, Polisi juga menangkap dua orang laki-laki dewasa sebagai pelaku yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di daerah itu.
"Dua orang tersangka ini, atas nama Anas (20) dan Delva (29) dan barang bukti berupa 77 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut lakban coklat,” ujar Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, Selasa (5/7/2023).
Selain itu polisi juga menyita satu mobil Toyota Avanza warna merah maron plat BA 1987 BT, satu ponsel merk samsung warna putih, serta uang Rp150.000. Adapun, penangkapan itu atas pengintaian yang dilakukan dan informasi dari masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut secara akurat, kita langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi langsung bersama anggota Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman di lapangan," tuturnya.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait