Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman berhasil menggagalkan peredaran ganja kering di tepi Jalan Raya Sungai Limau, Padang Pariaman, Selasa (4/7/2023). (Foto: Rus Akbar/MPI)

Sesampai di lokasi pihak kepolisian saat itu telah mengetahui dan memastikan bahwa ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pengintaian dan membuntuti dari perbatasan Agam di daerah Gasan menuju ke Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. Saat pengintaian dilakukan diduga pelaku sadar dia sedang dibuntuti maka mobil tersangka melaju dengan kencang.

"Kejar-kejaran itu terjadi dari Gasan sampai Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, sesampai di Simpang Geringging, mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga, kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim kita," ucapnya.

Setelah pelaku diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat di daerah itu, yang mana saat penggeledahan ditemukan 3 karung besar berada pada posisi bangku belakang mobil tersebut yang berisi narkotika jenis ganja kering sebanyak 77 paket ganja kering setelah dihitung disaksikan warga.

"Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi, dan barang bukti diakui oleh tersangka miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," kata dia.


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network