Saat melakukan penangkapan diduga pelaku ini mencoba kabur dari polisi, akhirnya polisi menembak betis pelaku bagian kiri hingga menyerah. Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Sumbar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri pada Sabtu (10/10/2020) pukul 03.00 WIB, pelaku masuk kamar kos korban dengan cara membuka pintu secara paksa, lalu mengambil laptop korban di atas tempat tidur. Kemudian laptop korban tersebut digadaikan pada seseorang di daerah Belakang Olo senilai Rp500.000.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencuri di sembilan lokasi umumnya lokasi kos-kosan putri dan aksinya bervariasi tapi rata-rata mencuri ponsel korban dan barang berharga lainnya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait