Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pembangunan apalagi menghambatnya.
"Proses ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung pembangunan tol sebagai proyek strategis nasional. Jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait