PADANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari laporan dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya sudah menerima laporan.
“Laporan sudah ada. Tentu kita pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak," kata Nurul, Kamis (19/3/2021).
Menurut Nurul, kalau kasus itu ternyata korupsi tetapi bukan wewenang KPK, maka akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
"Namun yang jelas KPK akan menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan, saat ini penyidik Polda Sumbar sedang melakukan proses pemeriksaan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait