"Mekanisme pengajuan rehabilitas bangunan dan pembangunan baru dari pihak SD dan SMP yakni dengan cara menginput data sesuai syarat yang telah ditentukan ke sistem Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman," katanya.
Setelah itu pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman, akan turun ke lapangan untuk melakukan survei ke pihak sekolah bersangkutan.
"Jika sesuai dengan persyaratan maka data yang diusulkan itu dikirim ke aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait