Potongan video saat warga merebut jenazah Covid-19. (istimewa).

PASAMAN, iNews.id - Polisi menangani lima kasus menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Satu kasus sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Benar, ada lima kasus dalam perkara pidana terkait penolakan atau menghalangi petugas dalam melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah, Selasa (27/7/2021).

Dedi menambahkan, kejadian itu terjadi di tiga kecamatan wilayah Pasaman. Salah satunya di Kecamatan Bonjol.

"Selain menghalangi petugas dalam penanganan pemakaman jenazah Covid-19 ada juga yang membatalkan pemakaman secara protokol kesehatan Covid-19," kata dia.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, dua di Kecamatan Bonjol, satu di Kecamatan Lubuk Sikaping, satu di Kecamatan Tigo Nagari.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network