Satpam di Padang ditangkap simpan sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANG, iNews.id - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang satpam perusahaan swasta berinisial F karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat digeledah, pelaku menyimpan enam paket sabu-sabu siap edar. 

Tersangka ditangkap di pos jaga tempat dia bekerja di daerah Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Petugas memancing pelaku bertransaksi. Saat itulah pelaku ditangkap. 

“Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan di pos jaga dan ditemukan enam paket sabu-sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Kamis (30/11/2023).  

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan bisnis haram dari mantan narapidana yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Muara Padang. Barang-barang ini disembunyikan pelaku di dalam tas yang selalu dibawanya pergi. 

“Pengakuannya sudah tiga bulan menjalankan bisnis ini. Kalau barangnya dipasok dari mantan narapidana,” katanya. 
 
Saat ini polisi masih memeriksa pelaku secara intensif. Polisi masih memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada pelaku. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network