PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Marapi.
Pemanggilan tersebut menyusul tewasnya 23 pendaki yang menjadi korban erupsi Gunung Marapi. Jika terbukti lalai, penanggung jawab BKSDA terancam dipidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pemanggilan dijadwalkan setelah evakuasi seluruh korban erupsi Gunung Marapi selesai.
“Ada beberapa pihak dari BKSDA yang akan kita panggil mulai petugas lapangan hingga pimpinan BKSDA Sumbar,” katanya, Jumat (8/12/2023).
Dwi mengatakan, penanggung jawab lapangan BKSDA Sumbar yang akan terlebih dulu dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Menurut Dwi, keterangan dari penanggung jawab Gunung Marapi ini akan memperjelas SOP yang diterapkan BKSDA Sumbar selama ini.
“Nantinya keterangan dari mereka tersebut untuk kita pastikan pendaki Marapi apakah sudah sesuai SOP atau tidak karena banyaknya korban jiwa berjatuhan,” katanya.
Dwi menegaskan, jika terbukti melakukan kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi akan terkena Pasal 359.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait