BANDARLAMPUNG, iNews.id - Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya kembali ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) Bandarlampung. Penetapan ini dilakukan oleh KPU Bandarlampung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti putusan MA no. 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 dan menerbitkan keputusan terkait penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung tahun 2020," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, Selasa (2/2/2021).
Dedy menambahkan, dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021, terdapat tiga poin.
Poin pertama mencabut dan menyatakan Keputusan KPU Bandarlampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan pasangan calon nomor urut 3 yaitu Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak berlaku.
"Kemudian poin kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait