Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya kembali ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) Bandarlampung (Antara)

Terakhir, lanjut dia, surat keputusan tersebut menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU No.461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
 
Lampiran Keputusan KPU Kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2020 no urut 3 (tiga) atas nama Calon Wali Kota Eva Dwiana dengan Calon Wakil Wali Kota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDIP, Nasdem dan Gerindra.
 
"Keputusan ini sudah sesuai dengan amar putusan MA, dan KPU Wajib menetapkan kembali pasangan calon sebagaimana diatur di dalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 Tahun 2016. Selain itu di dalam Pasal 9 UU ini juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat," kata dia.
 
Lebih lanjut Dedy mengatakan, tugas KPU Bandarlampung ke depan yakni melakukan rapat pleno kembali guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menetapkan calon terpilih.
 
"Kita masih menunggu penetapan MK terkait pencabutan perkara sekitar tanggal 15-16 Februari 2021, setelah putusan itu dibacakan MK dan kita terima maka KPU punya waktu lima hari menindaklanjuti-nya," kata Dedy.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network