Menurutnya, saat ini korban telah dibawa ke psikiater untuk mendapatkan perawatan dan menghilangkan trauma. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seperti ultrasonografi (USG) dan alat pemeriksa kehamilan, diketahui korban tidak hamil.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkulu. Untuk korban telah mendapatkan pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait