"Kami amankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi serta sound system milik kafe," kata dia.
Selaian mengamankan barang bukti, lanjut Rico, petugas turut mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan karena gaji mereka tidak dibayarkan selama satu bulan bekerja di kafe.
"Pelaku ini nekat karena gajinya belum dibayar oleh pemilik kafe," kata Rico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait