PADANG, iNews.id - Satpol PP Padang Sumatra Barat (Sumbar) menjatuhkan sanksi berupa denda pemilik rumah makan di kota itu yang viral di media sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Denda yang diterapkan sebesar Rp500.000.
Diketahui, salah satu rumah makan di Kota Padang itu viral di media sosial setelah seorang emak-emak merekam kerumunan pengunjung di sana, pada Jumat (2/7/2021) kemarin. Dalam video terlihat suasana rumah makan ramai dengan pengunjung tanpa menjaga jarak dan aturan prokes lainnya.
"Pemilik usaha restoran itu kami panggil. Setelah diperiksa, pemilik diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 karena melanggar prokes," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Senin (5/7/2021).
Selain didenda, pemilik rumah makan sudah membuat penyataan untuk menaati prokes. Bila pengusaha melanggar kedua kalinya, akan diberikan denda sebesar Rp15 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait