Tangkapan layar video viral suasana di salah satu rumah makan di Padang yang ramai dengan pengunjung. (Foto: iNews)

"Namun, kalau masih melanggar untuk ketiga kalinya, diberikan sanksi bagi tempat usahanya sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.

Alfiadi mengimbau pengelola maupun pengunjung tempat umum ataupun restoran di Kota Padang terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kami akan bertindak tegas," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network