"Namun, kalau masih melanggar untuk ketiga kalinya, diberikan sanksi bagi tempat usahanya sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.
Alfiadi mengimbau pengelola maupun pengunjung tempat umum ataupun restoran di Kota Padang terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kami akan bertindak tegas," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait