Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya (Antara)

"Pelanggaran ini berdampak pada kecelakaan lalu lintas sehingga harus dilakukan penindakan," kata dia.

Ditlantas Polda Sumbar sebelumnya terpaksa menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) manual terhadap kendaraan tanpa plat nomor. Pasalnya, hal itu membuat petugas tidak dapat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

"Kita tidak dapat menerapkan ETLE karena ini memang disengaja oleh pengendara agar bisa mengelabui sistem ini," kata dia.

Nantinya petugas polisi lalu lintas akan semakin rutin melakukan penertiban dan razia kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di jalan raya.

"Kita akan lakukan penertiban di setiap momentum sehingga tidak ada lagi ruang untuk mereka menggelar balap liar dan lainnya," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network