Minuman keras (miras) ilegal yang disita polisi di Pesisir Selatan, Sumbar (Istimewa)

Hidup Mulia menambahkan, dari hasil operasi multi sasaran tersebut, petugas berhasil menyita 21, botol wisky, 10 botol anggur kecil orangtua, 24 botol New pot kecil warna kuning, tujuh botol Zetru, 17 botol Colombus.

Kemudian, ada juga 15 Anggur ketan hitam, delapan anggur orang tua besar dan delapan New Pot besar warna biru.

"Selain menyita miras, si penjual DU juga dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan," katanya.

Atas perbuatannya, DU dijerat Pasal 30 Nomor 1 tahun 2016 mengenai ketertiban umum dan menjual miras tanpa izin ditempat umum kemudian minuman tersebut diamankan ke Polres Pessel untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network