DHARMASRAYA, iNews.id - Polres Dharmasraya menyita 168 botol minuman keras (miras). Ratusan botol miras itu disita dari salah satu rumah warga di Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Razia miras tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap dengan sejumlah personel.
"Sebanyak 168 botol miras telah diamankan di rumah seseorang berinisial SN (68)" kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, Jumat (1/1/2021).
Rajulan menambahkan, 168 botol miras itu terdiri dari merek anggur merah 124 botol dan Asoka Whisky 44 botol.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait