Menurut dia, razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya jelang tahun baru.
"Untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.
Rajulan melanjutkan, pemilik miras SN itu kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan.
"Penjual diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak boleh membeli atau menjual miras lagi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait