PADANG PANJANG, iNews.id - Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten berjuluk Kota Serambi Mekkah itu.
Tuak itu disita dari rumah milik HD (45) warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
"Tim gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP Damkar, Tim Kecamatan PPB, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Padang Panjang Idris, Rabu (7/4/2021)
Tak hanya itu, operasi yang digelar pada Selasa lalu (6/4/2021) itu, petugas menyita satu ember besar dan satu toples berisi tuak, dua jeriken, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak.
Idris menambahkan operasi pengawasan penegakkan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait