Miras jenis tuak disita (Rus Akbar/MNC Portal)

"Semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako I Satpol PP Damkar. Termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan dan tindak lanjut," kata dia

Kasat Pol PP Damkar, M. Alber Dwitra, mengatakan, pelanggaran ini tidak dapat ditolerir.

"Kami akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Kota Padang Panjang No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network