Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Antara)

PADANG, iNews.id - Pegawai rumah makan dan kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) wajib melakukan tes swab. Perintah ini langsung datang dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

"Ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Padang," kata Irwan, Selasa (20/10/2020).

Perintah tes swab ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang.

"Tes swab itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020," kata dia.

Nantinya, kata Irwan, tes swab PCR itu difasilitasi oleh pemerintah setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

"Rumah makan dan cafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti tes swab PCR akan diberikan sertifikat," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network