Sementara itu, untuk tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi itu akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020.
Selain itu, gubernur juga menginstruksikan agar Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan usaha sejenis.
Kepala Satpol PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah untuk melakukan penertiban terhadap rumah makan, restoran dan cafe yang tidak melaksanakan instruksi itu.
"Kita siap menegakkan Perda ini," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait