Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat menolak gugatan praperadilan (Antara)

PADANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak gugatan praperadilan. Kali ini, praperadilan yang diajukan oleh SA salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim Khairulludin dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/12/2021).

Hakim Khairulludin menilai, dari serangkaian proses penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap SA  adalah sah menurut hukum.

Sementara itu,  kuasa hukum dari SA yaitu M Hadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya akan menyiapkan bukti dalam proses hukum perkara pokok.

Pihak Kejati Sumbar sebagai tergugat diwakili oleh empat orang jaksa yakni Pitria Erwina, dan Loura Sariyosa, Eka Dharma Satria, dan Dodi Arifin.

Selain SA, pada hari itu juga digelar sidang putusan untuk Sy, tersangka korupsi ganti rugi lahan tol lainnya yang sama mengajukan praperadilan terhadap pihak Kejati Sumbar.

Dalam putusannya hakim Rinaldi Triandoko juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sy yang diketahui adalah wali nagari saat kasus terjadi.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network