PADANG, iNews.id - Polresta Padang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. Diduga, barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar) saat pesta perayaan malam tahun baru.
"Kami mengamankan barang bukti ganja sekitar 10 kilogram, barang ini rencananya akan diedarkan di Padang saat momen malam tahun baru," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Rabu (29/12/2021).
Imran menambahkan, pihaknya juga menangkap dua orang pelaku asal Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan pada Senin lalu (27/12/2021).
"Kedua pelaku adalah R yang berperan sebagai kurir, dan U sebagai pemesan barang dari Panyabungan, Sumut," katanya.
Imran melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku U diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tiga bulan lalu.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu R ditangkap di Pasar Laban Bungus Selatan, sedangkan U di Bungus Timur.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait