Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan masuk ke kamar korban melalui jendela kamar. Mereka tinggal bertetangga dengan posisi rumah bersebelahan.
Keluarga yang mengetahui korban hamil tidak terima dan akhirnya melapor dengan nomor LP/03/B/II/2021 di Polsek Bungus Teluk Kabung.
"Dari laporan tersebut, petugas kami menangkap FW ketika sedang tidur di kamar rumahnya," kata Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait