Ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK. Mereka menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada TPS 48 Nagari Ujung Gading.
"Di TPS 48 Nagari Ujung Gading dengan jumlah DPT 354 orang hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat," kata dia.
Sedangkan pada TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang ini akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
"Di TPS 105 terdapat tiga orang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut. Mereka tidak menggunakan form A.5.KWK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait