PASAMAN BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. PSU ini dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS).
"Hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, Minggu (13/12/2020).
Alharis mengatakan pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Pemungutan suara ulang di TPS 48 Nagari Ujung Gading, karena ada tujuh orang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik dari luar Pasaman Barat," katanya.
Selain itu, lanjut Alharis, ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait