Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat (Antara)

Lebih lanjut Fendrick mengatakan, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau telah membentuk posko monitoring dan pemeriksaan penumpang dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran.

Posko mulai beroperasi pada 6-17 Mei 2021 untuk memeriksa dokumen persyaratan perjalanan bagi calon penumpang yang akan berangkat.

"Sementara bagi penumpang yang datang diseleksi di bandara keberangkatan," kata dia.

Dia menyampaikan, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit atau berduka.

"Lalu ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network