PADANG, iNews.id - Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat merespons akun media sosial @gay_pessel_official yang heboh di dunia maya. Akun diduga penyuka sesama jenis laki-laki telah meresahkan masyarakat.
Ketua MUI Pessel Asli Sa’an menilai keberadaan akun gay tersebut telah berani menampakkan diri ke hadapan publik. Fenomena seperti ini harus diberantas dan ditindak secara hukum.
“Ini bertentangan dengan agama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975 tentang Perkawinan,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Asli menambahkan, keberadaan akun Instagram Gay Pessel tersebut juga bertentangan dengan adat Minangkabau yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Di samping itu, akun sosmed homo itu merendahkan martabat orang Pessel dan bertentangan dengan ABS-SBK,” katanya.
Asli mengajak warga untuk memberantas perbuatan memalukan tersebut.
“Perbuatan kaum Sodom tersebut bila dibiarkan akan mendatangkan murka Allah SWT," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait