Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Saat ini, kata dia, pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Polresta Padang. Dia dijerat Pasal 82, Juncto (Jo) 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rico mengimbau para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak masing-masing.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak asusila, terutama korbannya anak di bawah umur," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network