Nantinya, lanjut Gustrizal, pihaknya akan menyosialisasikan PPKM ini melalui petugas di kecamatan dan nagari atau desa.
"Kita melakukan PPKM ini dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 untuk menghindari kerumunan," ujarnya.
Menurutnya jangka waktu pembatasan pesta pernikahan itu belum ditentukan sampai kapan tergantung jumlah kasus Covid-19 di Pasaman Barat.
"Mudah-mudahan kasus Covid-19 di Pasaman Barat cepat turun sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait