Seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Sumbar terapkan PPKM level 3 dan 4 (Ilustrasi penyekatan PPKM/MNC Portal Indonesia)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM level 4. Perpanjangan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Jokowi menambahkan, perpanjangan ini dilakukan dengan penyesuasaian dan pelaksanaan yang hati-hati.

Dalam perpanjangan ini, toko kelontong hingga pangkas rambut bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.

Jokowi menambahkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

"Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-sehari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," katanya.

Jokowi mengatakan, pengaturan teknis PPKM level 4 ini diatur oleh pemerintah daerah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network