JAKARTA, iNews.id - Seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM mulai dari level 3 hingga level,
Perpanjangan PPKM ini dimulai dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Tercantum 15 wilayah di Lampung menerapkan PPKM Level 3 hingga 4. Dalam Inmendagri itu tercantum daftar 95 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 di Sumbar:
PPKM Level 3:
1. Agam
2. Dharmasraya
3. Kepulauan Mentawai
4. Kota Bukittinggi
5. Kota Padang Pajang
6. Kota Pariaman
7. Kota Payakumbuh
8. Kota Sawahlunto
9. Kota Solok
10. Limapuluh Kota
11. Padang Pariaman
12. Pasaman
13. Pasaman Barat
14. Pesisir Selatan
15. Sijunjung
16. Solok
17. Solok Selatan
18. Tanah Datar
PPKM Level 4:
1. Kota Padang
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait