PADANG, iNews.id - Operasional usaha rumah makan dan sejenisnya di Kota Padang, Sumatera Barat baru boleh dibuka mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadhan. Aturan ini dikeluarkan Wali Kota Padang Fadly Amran lewat surat imbauan nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Padang juga melarang usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard memberikan fasilitas musik audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1446 H.
Tak hanya itu, mantan Wali Kota Padang Panjang ini juga meminta pemilik usaha karaoke, pub, bar, diskotek, kelab malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel dilarang buka dari H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Ramadhan.
"Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," tulis aturan tersebut dikutip, Sabtu (1/3/2025).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait