Gedung Kantor Wali Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Ist)

Kemudian Fadly mengimbau seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan 1446 H/2025 M. Dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya. 

"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum Muslimin dan Muslimat untuk makan sahur agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa santun sehingga tidak menggangu orang lain," katanya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network