Kemudian Fadly mengimbau seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan 1446 H/2025 M. Dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya.
"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum Muslimin dan Muslimat untuk makan sahur agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa santun sehingga tidak menggangu orang lain," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait