Imran melanjutkan, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, 56 KUHPidana.
"Selain tiga orang pelaku yang sudah ditangkap, kami masih memburu tiga pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait