Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021).
"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.
Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait