Suami istri yang ditangkap kasus dugaan pemerkosaan di Bukittinggi. (foto: Polda Sumbar)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi akhirnya mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AF (36) terhadap S (26). Ternyata, AF selalu merekam adegan hubungan badannya dengan S untuk mengancam.

Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, hal ini diketahui setelah dirinya memeriksa pelaku F dan istrinya YN (40).

"Perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam," kata Chairul Amri, Rabu (27/1/2021).

Chairul menambahkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan. Tak hanya itu, AF juga mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network