Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNNK Pasaman Barat terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.
Kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat. Istri tersangka mengaku diminta uang Rp25 juta untuk perubahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat. Diminta dalam tiga hari cari uang, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait