Meski begitu, kata dia, reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Muhammadiyah tak boleh ikut campur dalam menentukannya.
"Itu kan hak prerogatif Presiden, jadi Muhammadiyah tidak akan cawe-cawe. Muhammadiyah harus bisa menghormati hak Presiden tersebut," katanya.
Isu reshuffle kembali menjadi perhatian publik, seiring dengan rencana penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud dan pembentukan Kementerian Investasi. Surat terkait ini sudah dikirim ke DPR RI pada 30 Maret 2021.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait