"Jumlah jam kerja minimal dalam satu hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam satu minggu dengan lima hari kerja," katanya.
Sebelumnya jam kerja ASN di Pasaman Barat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Dia melanjutkan, perubahan jam kerja ini mulai dari jam masuk hingga jam pulang mempunyai tujuan yang baik.
"Semoga tujuan yang baik itu bisa disambut baik juga oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkup Pemkab Pasaman Barat," kata dia.
Untuk itu, ia meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengarahkan seluruh staf untuk bisa mematuhi aturan serta memberi contoh yang baik terhadap bawahan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait