Salah satu pelaku jambet di Agam, Sumbar ditangkap polisi usai menjambret emak-emak (Antara)

Melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku namun masih mengamati pelaku dari jarak jauh.

Setelah Bripka Febga mengetahui bahwa dua orang itu adalah pelaku jambret setelah mendengar suara teriakan warga yang mengatakan maling-maling sambil mengejar pelaku.

"Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network