Melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku namun masih mengamati pelaku dari jarak jauh.
Setelah Bripka Febga mengetahui bahwa dua orang itu adalah pelaku jambret setelah mendengar suara teriakan warga yang mengatakan maling-maling sambil mengejar pelaku.
"Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait