Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

"Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor: LP/11/II/2021/SPK B tanggal 23 Februari 2021," katanya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.sidik/06/II/2021/Reskrim tanggal 25 Februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 D jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network