"Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor: LP/11/II/2021/SPK B tanggal 23 Februari 2021," katanya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.sidik/06/II/2021/Reskrim tanggal 25 Februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 D jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait