Kereta api di Sumbar. (Foto: Antara/Humas PT KAI Divre Sumbar)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 23 kasus kecelakaan melibatkan kereta api terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) selama Januari-Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar pun mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati melintasi rel.

"Dari Januari 2021 hingga Juni 2021 terdata 23 kejadian kecelakaan. Pada kecelakaan ini, ada yang tidak menimbulkan korban jiwa, ada yang luka ringan, luka berat, juga ada yang meninggal," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono, Kamis (29/7/2021).

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sebagian besar kecelakaan terjadi karena masyarakat tidak hati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Apalagi belum semua perlintasan memiliki palang pengaman.

"Kami terus mengimbau bagi pejalan kaki atau pengendara lainnya, agar selalu berhati-hati melewati jalur KA. Berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada KA yang melintas saat akan lewat di jalurnya," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network