PADANG, iNews.id - Polisi mengamankan dua remaja di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Remaja berinisial FAB (14) dan FDH (14) itu diciduk lantaran menganiaya seorang bocah.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Semenyatra korban berinisial JD.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (13/6/2024). Peristiwa berawal pada saat FDH, FAB dan tiga orang teman lainnya MSA, FR, MZF mau pergi ke Pasir Jambak untuk mandi-mandi.
"Namun diperjalanan pulang, motor yang dibawa MSA dilempari pasir oleh orang yang tidak dikenal. Sehingga mengenai matanya," kata Afrino, Kamis (15/6/2023).
Hal ini, kata dia, membuat MSA yang berboncengan dengan FR terjatuh. Semetara motor teman yang berada di belakang juga ikut terjatuh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait